Selasa, 07 September 2010

Cella “KOTAK” terancam kurungan penjara 4 tahun

lucky perdana
Personil bcella kotakand 'Kotak', Cella dan artis sinetron Lucky Perdana dikabarkan terlibat pengeroyokan. Namun entah kenapa baru Cella yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Lucky Perdana masih belum terlihat batang hidungnya. Dilansir dari okezone, Cella "Kotak" kabarnya telah ditahan oleh polisi sejak Senin malam. Cella diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap
Sony Prakoso di daerah Mampang Prapatan beberapa waktu lalu.
Saat dihampiri di Polsek Metro Mampang, Selasa (07/09/2010) gitaris grup band Kotak yang sedang duduk-duduk di teras lantai 2 itu langsung masuk ke dalam ruangan. Menurut keterangan petugas, Cella 'Kotak' datang sejak pukul 21.00 WIB, Senin, 6 September 2010. Akan tetapi hal tersebut dibantah manajer Cella, Aldi. “Datang dari pagi dan belum diapa-apain nih,” ungkapnya saat ditemui di Polsek Mampang.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Prakoso, Sandy Arifin SH, mengatakan Cella sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pemanggilan pertama. “Cella sekarang, hari ini, masih diperiksa kelanjutan dari panggilan pertama dengan status tersangka,” imbuh Sandy yang ditemui di tempat yang sama.
Sandy memberikan apresiasi kepada polisi yang telah bertindak profesional dalam memproses kasus pengeroyokan terhadap kliennya, Sony Prakoso. Selain dikeroyok, Cella juga diduga mengancam untuk menghajar Sony, jika berani melapor ke polisi. “Sudah profesional, sudah cepat. Kalau tidak ditindaklanjuti, takutnya akan berkelanjutan kepada klien kami. Karena statement terakhir Cella kepada klien kami, kalau sampai lapor polisi, kamu kita sikat lagi. Jadi klien kami ini ketakutan,” pungkas Sandy.
Hari ini, Selasa (07/09/2010) baru Cella ‘Kotak’ yang terlihat menjalani pemeriksaan. Sementara artis lain yang terlibat, Lucky Perdana, tidak terlihat sama sekali batang hidungnya. Cella 'Kotak' yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Sony Prakoso dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Cella "KOTAK" terancam kurungan penjara selama 4 tahun penjara.

Artikel Terkait :